Peraturan Pemerintah No. 28 / 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
BAB II
KEAMANAN PANGAN
Bagian Pertama
Sanitasi
Pasal 2
(1) Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan yang meliputi antara lain :
a. Sarana dan/atau prasarana;
b. Penyelenggaraan kegiatan; dan
c. Orang perseorangan.
Pasal 3
Pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik yang meliputi :
a. Cara Budidaya yang Baik;
b. Cara Produksi Pangan Segar yang Baik;
c. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik;
d. Cara Distribusi Pangan yang Baik;
e. Cara Ritel Pangan yang Baik dan
f. Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik.
Pasal 4
(1) Pedoman Cara Budidaya yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a adalah cara budidaya yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah penggunaan lahan dimana lingkungannya mempunyai potensi mengancam keamanan pangan;
b. mengendalikan cemaran biologis, hama dan penyakit hewan dan tanaman yang mengancam keamanan pangan; dan
c. menekan seminimal mungkin, residu kimia yang terdapat dalam bahan pangan sebagai akibat dari penggunaan pupuk, obat pengendali hama dan penyakit, bahan pemacu pertumbuhan dan obat hewan yang tidak tepat guna.
(2) Pedoman Cara Budidaya yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan atau kehutanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Segar yang Baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b adalah cara penanganan yang memperhatikan aspek-aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan segar oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan dari udara, tanah, air, pakan, pupuk, pestisida, obat hewan atau bahan lain yang digunakan dalam produksi pangan segar ; atau.
b. mengendalikan kesehatan hewan dan tanaman agar tidak mengancam keamanan pangan atau tidak berpengaruh negatif terhadap pangan segar.
(2) Pedoman Cara Produksi Pangan Segar yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan olahan oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan;
b. mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya ; dan
c. mengendalikan proses, antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan.
(2) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pangan olahan tertentu ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah cara distribusi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. melakukan cara bongkar muat pangan yang tidak menyebabkan kerusakan pada pangan ;
b. mengendalikan kondisi lingkungan, distribusi dan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara ; dan
c. mengendalikan sistem pencatatan yang menjamin penelusuran kembali pangan yang didistribusikan.
(2) Pedoman Cara Distribusi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian atau perikanan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 8
(1) Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e adalah cara ritel yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mengatur cara penempatan pangan dalam lemari gerai dan rak penyimpanan agar tidak terjadi pencemaran silang;
b. mengendalikan stok penerimaan dan penjualan ;
c. mengatur rotasi stok pangan sesuai dengan masa kadaluawarsanya ; dan
d. mengendalikan kondisi lingkungan penyimpanan pangan khususnya yang berkaitan dengan suhu, kelembaban, dan tekanan udara.
(2) Pedoman Cara Ritel Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan, antara lain dengan cara :
a. mencegah tercemarnya pangan siap saji oleh cemaran biologis, kimia dan benda lain yang menganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan ;
b. mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen, serta mengurangi jumlah jasad renik lainnya; dan
c. mengendalikan proses antara lain pemilihan bahan baku, penggunaan bahan tambahan pangan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan serta cara penyajian.
2. Pedoman Cara Produksi Pangan Siap Saji yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Pasal 10
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perindustrian, kesehatan atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing dapat menetapkan pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 untuk diterapkan secara wajib.